Hal itu seperti yang tertuang dalam poin ke 4 di dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dengan nomor: 421/1441/IV.02/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Kerja Pendidikan tertanggal 26 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico menjelaskan, penggunaan dana BOS diperkenankam untuk membeli logistik pemcegahan Covid-19.
“Logistik itu hanya khusus dilingkungan sekolah dan siswa. Untuk juknisnya akan segera kita sampaikan,“ jelasnya, Kamis (26/03/2020). (Red)
Lebih jelasnya klik link dibawah ini:
Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Kepada Dinas Pendidikan