Pelayanan Publik OPD Dievaluasi

 



 

          KALIANDA – Monitoring standar pelayanan jelang penilaian Ombudsman RI gencar dilakukan Pemkab Lampung Selatan ke sejumlah OPD yang melakukan pelayanan publik. Hal ini dilakukan guna terciptanya pelayanan prima dan peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan pemerintahan.

          Kegiatan monitoring dan evaluasi yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Setdakab Lamsel ini, langsung dipimpin oleh Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, Selasa (2/8) kemarin. Setidaknya, empat OPD menjadi sasaran awal monitoring dan evaluasi pelayanan publik mulai dari DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial.

          “Monitoring dan evaluasi ini guna meningkatkan kualitas standar pelayanan publik yang akan dinilai oleh Ombudsman RI. Karena kita tahu hasil penilaian kita sebelumnya dikatakan masih kurang maksimal,” ungkap Thamrin disela kegiatan tersebut.

          Menurutnya, dari hasil monitoring tersebut masih banyak beberapa catatan yang perlu dibenahi OPD pelayanan publik. Maka, dia berharap bisa melakukan perbaikan sebelum Ombudsman yang turun melakukan penilaian.

          “Gunanya monitoring ini untuk melihat apa saja yang masih kurang. Maka, kita berikan catatan untuk segera dilengkapi. Karena ada beberapa point standar pelayanan publik yang harus dibenahi merujuk penilaian Ombudsman itu,” tutupnya.

          Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Lamsel, Yudhistira menjelaskan, monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas penunjang pelayanan publik telah terpenuhi. Sehingga, Lamsel bisa mendapatkan predikat baik dari Ombudsman dalam rangka standar penilaian publik.

          “Kegiatan monitoring ini menjadi salah satu gagasan atau terobosan baru di Bagian Organisasi. Tapi sebenarnya, memang sudah seharusnya berbagai fasilitas penunjang pelayanan publik itu harus dilengkapi oleh setiap OPD pelayanan publik,” ungkap Yudhistira usai kegiatan tersebut.

          Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai sarana penunjang publik yang wajib dilengkapi diantaranya adalah berupa papan informasi layanan, loket, operator, jenis pelayanan dan berbagai penunjang lainnya. Serta, memastikan semua pelayanan yang dilakukan tidak dipungut biaya atau gratis.

          “Selain itu, ada beberapa sarana penunjang pelayanan publik yang wajib dilengkapi. Seperti kotak saran kepuasan masyarakat, pojok asi atau ruang menyusui, pelayanan disabilitas lengkap dengan toilet khusus dan masih banyak lagi,” pungkasnya.(rls)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.