Dalam surat edaran nomor 421/1448/IV.02/2020 itu berisi tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada bulan ramadhan tahun 2020 dalam.rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico, mengimbau guru dan pelajar di Lampung Selatan untuk tetap menjaga pola hidup sehat ditengah pandemi covid-19.
"Jaga kesehatan, selalu memakai masker, kita jadikan perpanjangan libur sekolah sebagai cara memutus penyebaran covid-19," ungkap Thomas, Rabu (22/04/2020). (Red)