MORAL.News, Kalianda – Warga Kecamatan Kalianda,
Lampung Selatan menagih janji PT. Hakaaston (HKA) atas izin pemanfaatan lahan
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ditanami.
Sebelumnya warga dan pihak PT. Hakaaston mengadakan
sosialisasi soal pemanfaatan lahan area JTTS, di Resto D’Sas, Kalianda.
Salah satu petani
Desa Palembapang mengatakan, pada pertemuan itu masyarakat dijajikan oleh
Manager Public Affairs PT. Hakaaston, M. Alkautsar mendapatkan izin menggarap
lahan di area jalan tol untuk bertani.
“Waktu
sosialisasi disampaikan, kami bisa menggarap lahan tol untuk ditanami. Tapi
tidak dijelaskan berapa luas lahan yang bisa kami garap,” kata narasumber yang
enggan menyebutkan namanya itu.
Bahkan di Desa Palembapang, warganya telah melakukan
penyemprotan gulma di lahan yang ada di area jalan tol tersebut. Agar lahan
tersebut siap ditanami, namun hingga kini izin tersebut tak kunjung ada
kejelasan.
Narasumber lain juga mengungkapkan, hal serupa juga
dialami petani di Desa Agom. Sudah beberapbulan berlalu, namun janji mendapatkan
izin menggarap lahan tol tersebut kini belum diterima warga.
“Sudah beberapa bulan sejak pertemuan sosialisasi,
hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak tol. Warga kecewa sampai saat ini
lahan tol bisa digarap, padahal sebelumnya sudah dijanjikan,” ungkapnya.
Janji manis PT. Hakaaston memberikan izin menggarap
lahan di dalam area tol ini juga menimbulkan pertanyaa di masyarakat. Sebab, tanah
yang ada di dalam area jalan tol merupakan kawasan steril. Tidak boleh dikelola
untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk bercocok tanam.
Aturan ini bisa
dilihat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur
Jalan Tol yang memiliki wewenang dalam penyelanggaraan jalan tol, termasuk
penggunaan lahan disekitar tol.
Artinya janji memberikan izin menggarap lahan di dalam
area tol yang dinyatakan oleh Manager Public Affairs PT. Hakaston M. Alkutsar kepada
masyarakat itu bakal menyalahi aturan dan menimbulkan kekeliruan di masyarakat.
M. Alkautsar Manager Public Affairs PT Hakaaston saat
dihubungi media tidak menampik hal tersebut. Ia juga mempersilahkan warga yang
ingin mengenali lahan yang berada di areal tol tersebut sebagai lahan garapan.
"Jikalau tetap ingin mempergunakan silahkan buat
surat pengajuan, bisa melalui kelompok tani sebagai koordinatornya,"
ungkapnya. (red)