Warga Tagih Janji PT. Hakaaston Izinkan Garap Lahan di Area JTTS

 



MORAL.News, Kalianda – Warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan menagih janji PT. Hakaaston (HKA) atas izin pemanfaatan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ditanami.

Sebelumnya warga dan pihak PT. Hakaaston mengadakan sosialisasi soal pemanfaatan lahan area JTTS, di Resto D’Sas, Kalianda.

Salah  satu petani Desa Palembapang mengatakan, pada pertemuan itu masyarakat dijajikan oleh Manager Public Affairs PT. Hakaaston, M. Alkautsar mendapatkan izin menggarap lahan di area jalan tol untuk bertani.

 “Waktu sosialisasi disampaikan, kami bisa menggarap lahan tol untuk ditanami. Tapi tidak dijelaskan berapa luas lahan yang bisa kami garap,” kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya itu.

Bahkan di Desa Palembapang, warganya telah melakukan penyemprotan gulma di lahan yang ada di area jalan tol tersebut. Agar lahan tersebut siap ditanami, namun hingga kini izin tersebut tak kunjung ada kejelasan.

Narasumber lain juga mengungkapkan, hal serupa juga dialami petani di Desa Agom. Sudah beberapbulan berlalu, namun janji mendapatkan izin menggarap lahan tol tersebut kini belum diterima warga.

“Sudah beberapa bulan sejak pertemuan sosialisasi, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak tol. Warga kecewa sampai saat ini lahan tol bisa digarap, padahal sebelumnya sudah dijanjikan,” ungkapnya.

Janji manis PT. Hakaaston memberikan izin menggarap lahan di dalam area tol ini juga menimbulkan pertanyaa di masyarakat. Sebab, tanah yang ada di dalam area jalan tol merupakan kawasan steril. Tidak boleh dikelola untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk bercocok tanam.

Aturan ini bisa dilihat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol yang memiliki wewenang dalam penyelanggaraan jalan tol, termasuk penggunaan  lahan disekitar tol.

Artinya janji memberikan izin menggarap lahan di dalam area tol yang dinyatakan oleh Manager Public Affairs PT. Hakaston M. Alkutsar kepada masyarakat itu bakal menyalahi aturan dan menimbulkan kekeliruan di masyarakat.

M. Alkautsar Manager Public Affairs PT Hakaaston saat dihubungi media tidak menampik hal tersebut. Ia juga mempersilahkan warga yang ingin mengenali lahan yang berada di areal tol tersebut sebagai lahan garapan.

"Jikalau tetap ingin mempergunakan silahkan buat surat pengajuan, bisa melalui kelompok tani sebagai koordinatornya," ungkapnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.